Pengumuman Surat Edaran Pengembalian UKT Semester Genap 2024/2025

Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro menyampaikan Surat Edaran mengenai Pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa FEB Undip yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengembalian UKT diberikan dengan ketentuan pengembalian sebesar 100% dan 50%, berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi administrasi akademik serta keuangan yang dilakukan oleh Universitas Diponegoro. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dan fakultas dalam menjamin akuntabilitas pengelolaan pendidikan serta memberikan kepastian layanan akademik kepada mahasiswa.

Mahasiswa FEB Universitas Diponegoro yang termasuk dalam kategori penerima pengembalian UKT diharapkan mencermati dengan saksama seluruh ketentuan, persyaratan, mekanisme pengajuan, serta jadwal pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran dimaksud. Proses pengajuan dan penyaluran pengembalian UKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Universitas Diponegoro.

Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan pengembalian UKT dapat diakses melalui kanal informasi resmi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro atau melalui unit kerja terkait di lingkungan FEB Undip.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.